Serangan Haji Permata ke Markas DJBC Kepri Kandas di Bui
Hal yang mendasar pemicu persoalan tersebut berawal atas penangkapan kapal pengangkut 300 ton rotan, KM Jember Hati GT 281 milik Haji Permata yang ditegah petugas DJBC Khusus Kepri di perairan Tanjung Berakit, Bintan pada Jumat (21/11).
Menurut AKBP Suwondo Nainggolan, tersangka H Permata dijerat dalam rumusan delik materiil yakni seseorang yang melakukan penghasutan bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki, “Hasil pemeriksaan berita acara perkara, ditetapkan keduabelas orang itu sebagai tersangka,” tegas Kapolres Karimun, Senin (24/11).
Hasil pemeriksaan berita acara perkara, ditetapkan duabelas orang sebagai tersangka
Demikian sebelas tersangka lain, melakukan pelanggaran dalam tafsiran perbuatan tindak kejahatan terhadap penguasa umum yang dilakukan bersekutu dan kepemilikan senjata tajam.
Selebihnya, 168 orang yang turut diamankan dan ditetapkan tidak bersalah, selanjutnya dikembalikan ke Batam.
Pengerahan ratusan massa yang didatangkan dari Batam, bertujuan untuk merampas kembali KM Jember Hati sebelumnya mengangkut 300 ton rotan tanpa dokumen pelengkap, Sabtu (22/11), di Pelabuhan Ketapang Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Meral, Tanjung Balai Karimun.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Dirjend Bea Cukai Khusus Kepri, R Evy Suhartantyo kepada wartawan mengatakan belum sempat terjadinya perusakan artinya, enam speedboat dengan jumlah skala besar sekira 500 orang, diantaranya tiga speedboat berkisar 180 orang berhasil dibungkam, “Dikoridor, dengan siaga penuh unsur polri dan TNI menghadang,” tukasnya. [rt]