Pembobol Rekening Nasabah di Batam Duplikasi Sim Card dengan Metode Phishing
Ketiga tersangka spesialis “SIM Swap Fraud” tersebut menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Wadir Reskrimsus, satu diantara tersangka berinisial (NA) berperan pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban dan tersangka (AN) berperan mendapatkan data nasabah, dan (MA) berperan menyalurkan kembali data nasabah (korban) kepada tim eksekutor yang terorganisir memiliki kemampuan metode “surel-phishing” untuk pengambilalihan akses Internet Banking.
“Ketiga tersangka berhasil diciduk oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri di tulung selapan, ogan komering Ilir Sumatera Selatan. dengan modus tersangka melaporkan kuasa palsu kepada provider ponsel, bahwa Handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor Handphone tersebut akan diaktifkan kembali. Setelah nomor Handphone berfungsi, data sensitif korban dimanfaatkan untuk berbagai akses oleh tersangka,” papar AKBP Nugroho Agus Setiawan kepada wartawan, Selasa (30/6).
Dirinya juga menambahkan, setelah bersangkutan berhasil meretas dan mengendalikan seluruh akses, cara kerja selanjutnya tersangka masuk ke jaringan sistem Internet Banking milik korban (J) untuk mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka. Demikian dirilis Tribratanews.
Sementara itu, lanjutnya, kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp415 Juta.
“Sejauh ini barang bukti yang kita sita diantaranya beberapa kartu Sim Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM. Selanjutnya tersangka dikenakan pidana informasi dan transaksi elektronik,” ulas Wadir Reskrimsus.[rt]