Selain mencabut izin distributor nakal akan di proses hukum yang berlaku. “Kita akan tindak tegas kepada distributor yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok lainnya yang ada di karimun, seperti beras, gula dan kebutuhan lainnya. Selain mencabut izin kita akan serahkan ke pihak kepolisian untuk di proses,” kata Rafiq, usai melakukan peninjauan harga kebutuhan menjelang Ramadhan, Senin (15/5/2017).
Pemerintah akan melakukan tindakan tegas seperti penyegelan dan penyitaan jika ditemukan penimbunan barang pokok
Menurutnya, Sudah ada ketentuan distributor melaporkan stok sehingga pemerintah mengetahui posisi stok sebenarnya.
Menurut Rafiq, kestabilan harga beras dan gula serta kebutuhan pokok lainnya semakin diyakini akan terjaga karena pemerintah sudah menjalankan atau menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras Rp 12.200, gula Rp12.500 per kg.
Rafiq menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas seperti penyegelan dan bahkan penyitaan kalau ditemukan kasus penimbunan barang pokok lainnya. [sb]